Selamat Datang di Website Kelurahan Juata Permai | Pelayanan Warga dibuka Setiap Hari Senin - Kamis (08.00-12.00) Jum'at (08.00-11.00) dan Sabtu Libur

Lintas Desa

Salah satu gapura Desa Genengsari , Kecamatan Polokarto , Kabupaten Sukoharjo

Kemeriahan 17 Agustus

Menyambut kemeriahan hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 Di Desa Genengsari

Rutinitas Santunan

Rutinitas Santunan kepada keluarga kurang mampu di Desa Genengsari

Rutinintas Santunan

Rutinitas santunan kepada warga kurang mampu di halaman masjid

Gotong Royong

Gotong Royong untuk membangun desa lebih baik dan maju

Thursday, August 4, 2016

Gapura Dukuh Geneng Desa Genengsari


Share:

Sunday, June 19, 2016

Sukoharjo Kebanjiran, Rumdin Bupati Wardoyo Tergenang

Banjir Soloraya selain terjadi di Solo dan Karanganyar juga terjadi di Sukoharjo. Prediksi Balai Besar Wilayah Bengawan Solo (BBWSBS) yang menyebutkan hujan intensitas tinggi mengakibatkan genangan air di Kota Sukoharjo terbukti, Sabtu (18/6/2016) malam.
Hujan yang turun sejak sekitar pukul 17.00 WIB hingga berita ini ditulis pukul 21.10 WIB genangan air terjadi di beberapa tempat. Selain banjir di kawasan Solo Baru, genangan juga terjadi di Sukoharjo kota.
Genangan air juga mengakibatkan rumah dinas Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya tergenang. Pantauan Solopos.com di lokasi kejadian, Sabtu malam, genangan di proliman atau Rumdin Bupati Sukoharjo setinggi 20-an sentimeter.
Genangan itu meluas hingga selatan Kantor BRI Sukoharjo atau berjarak sekitar 70-an meter. Beberapa pengguna jalan memperlambat laju kendaraan sesampai di depan Rumdin Bupati.
Salah seorang warga Sukoharjo, Supardi bercerita, genangan air mulai muncul sejak pukul 18.00 WIB atau satu jam sejak turun hujan.
�Semakin malam ketinggian air semakin naik dan masuk halaman Rumdin Bupati. Genangan air terus meluas hingga selatan Kantor BRI Sukoharjo. Jika bangunan trotoar tidak tinggi beberapa ruko sepanjang jalan protokol bisa kemasukan air,� katanya.
Sumber : Solopos.com
Share:

Saturday, June 18, 2016

Pemkab Akan Tutup 30 Minimarket

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya bertekad turun sendiri lagi menutup toko modern ilegal jika aparatnya tak bertindak. Data dan hasil koordinasi Bupati dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diperoleh kabar bahwa seratusan lebih toko modern di Sukoharjo hanya 51 toko modern yang memenuhi persyaratan. Sisanya tak memiliki izin atau menyimpang dari regulasi. Tahap kedua, sebanyak 30 toko modern akan ditutup lagi pekan depan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya kepada wartawan di Kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (14/6/2016). �Sebanyak 17 toko modern sudah ditutup pada tahap pertama kemarin. Sekarang, ada 62 toko modern yang akan dikroscek ulang tentang persyaratannya. Kroscek dilakukan oleh tim gabungan agar bisa diketahui secepatnya apakah izin sudah lengkap atau belum. Jika hasilnya persyaratan tak memenuhi ya ditutup,� katanya.
Lebih lanjut mantan Ketua DPRD Sukoharjo ini menegaskan, pekan ini tim gabungan dibawah koordinasi satpol PP akan menyampaikan peringatan kepada 30 pemilik toko modern. �Jika pekan ini tim gabungan tak melakukan penutupan terhadap toko modern ilegal ya Bupati turun lagi.�
Pada bagian lain, Bupati bercerita, beberapa pemilik toko modern telah melobi dirinya sejak dirinya memimpin penutupan toko modern awal Juni lalu. �Ada yang menangis dan menyatakan bahwa toko tersebut satu-satunya mata pencaharian. Tetapi kami katakan pemenuhan persyaratan itu aturan sehingga Bupati mengamini. Aturan itu bukan hanya dibuat oleh Bupati tetapi sudah produk hukum DPRD Sukoharjo sehingga kami tidak bisa apa-apa,� jelasnya.
Bukankah langkah penutupan itu akan mengundurkan investor ke Sukoharjo? Bupati menegaskan tindakan penegakan regulasi merupakan langkah luar biasa. �Pengusaha di Sukoharjo tak akan komplain jika persyaratan komplit. Jadi jangan coba-coba membuat (perusahaan) di Sukoharjo apabila tak ada izin.�
Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Sukoharjo, Joko Cahyono, mendukung konsistensi Bupati menutup toko modern ilegal. Joko juga meminta masyarakat lokal Sukoharjo mematuhi aturan pendirian toko modern. Namun, tegasnya, di Sukoharjo telah ada regulasi moratorium izin toko modern.
�Kami juga berharap Bupati tidak menerbitkan izin baru toko modern karena ada perda yang mengatur moratorium hingga 2018,� katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) Sukoharjo, Sutarmin meminta kegiatan penutupan toko modern ilegal konsisten dan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol) PP tak hanya cari muka atau melaksanakan kegiatan jika ditunggui Bupati. Lembaga Satpol PP merupakan lembaga penegak peraturan daerah (perda) yang bisa melangkah sesuai regulasi.

Share:

Friday, June 17, 2016

Sekda Sukoharjo Minta PNS Tak Tambah Cuti Lebaran


Pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Pemkab Sukoharjo diminta meningkatkan pengawasan internal selama ramadan. Penindakan atau pemberian sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar diminta disesuaikan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Selama Ramadan jam kerja PNS dikurangi 30 menit sedangkan cuti bersama lebaran juga sudah panjang.
Pernyataan itu disampaikan Sekda Sukoharjo, Agus Santoso ditemui di Kantor Pemkab Sukoharjo, Kamis (16/6/2016). Menurut Sekda, PNS tak perlu menambah cuti lebaran karena cuti bersama mulai 4, 5 dan 8 Juli.
�Jika dilihat di kalender maka sepekan penuh PNS akan libur menikmati lebaran. Ada libur bersama tiga hari dan libur lebaran dua hari serta hari Sabtu libur reguler. Menurut saya libur lebaran sudah katek (puas) sehingga PNS lebih bijak,� katanya.
Dikatakannya, pengalaman sebelumnya cuti PNS dilakukan secara bergiliran. Yakni dua pertiga PNS di masing-masing satuan tetap masuk dan sepertiganya mengambil cuti. Menurutnya, pembagian itu dimaksudkan untuk kelancaran pelayanan masyarakat. Namun, tegasnya, cuti secara bergiliran tetap bisa dilakukan oleh PNS di bidang pelayanan kesehatan.
�Selama lebaran PNS bidang kesehatan tetap masuk karena ada sebagian yang terlibat di tim gabungan pengamanan lebaran dan sebagian lagi piket.�
Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian sanksi sudah diatur pada PP No. 53/2010 yakni sanksi diberikan oleh atasan langsung. Jika atasan langsung tidak mau memberikan sanksi maka atasan langsung dan yang bersangkutan menerima sanksi oleh atasan mereka. �Tak perlu ada rasa sungkan terhadap PNS tak disiplin. Atasan langsung harus berani memberikan sanksi demi perbaikan Si PNS dan kelancaran roda SKPD.
sumber:Solopos.com
Share:
Powered by Blogger.